Pengurus Griya Maxima Permai Tuntut Hak Warga ke PT Maxima Utama Jaya
Sijunjung, 2 September 2025 – Pengurus terpilih Perumahan Griya Maxima Permai Tanah Bedantuang melakukan kunjungan resmi ke PT Maxima Utama Jaya selaku developer perumahan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah warga ke-4 pada 1 September 2025. Pertemuan digelar di salah satu kafe milik perusahaan yang berlokasi dekat SMPN 7 Muaro Sijunjung, dan disambut langsung oleh Direktur PT Maxima Utama Jaya, Yunita Argentiva.
Pengurus yang hadir yaitu Ketua Adhan Chaniago, Sekretaris Heru Asman, Ketua Seksi Keamanan Rahmat Osra, anggota Frandani Syaputra, Genta Nova Pranata, serta beberapa pengurus lainnya.
Dalam audiensi tersebut, pengurus menyampaikan aspirasi warga berupa tuntutan pemenuhan hak atas fasilitas umum (fasum) yang hingga kini belum terealisasi. Tuntutan itu meliputi ketersediaan air PDAM, penerangan jalan, mushola, serta fasum lain yang dijanjikan sejak akad pembelian rumah.
Direktur PT Maxima Utama Jaya, Yunita Argentiva, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga ke Komisaris Perusahaan. “Kami berterima kasih atas kehadiran pengurus. Informasi ini akan segera kami sampaikan ke komisaris dan pihak terkait. Kami akan menginformasikan perkembangannya secepatnya,” ujar Yunita.
Namun, pertemuan juga diwarnai kekecewaan pengurus terhadap pihak developer. Frandani Syaputra, perwakilan pengurus, menilai developer telah mengabaikan hak-hak warga, khususnya terkait air PDAM. “Bertahun-tahun warga kesulitan air, tetapi belum ada solusi yang jelas dari developer. Masalah biaya ratusan juta untuk jaringan PDAM bukan urusan warga. Kehadiran kami di sini untuk menagih hak sesuai janji saat akad,” tegas Frandani.
Sekretaris pengurus, Heru Asman, turut menyampaikan hal senada. “Kami tidak mau tahu soal biaya PDAM, yang jelas developer harus segera memberikan solusi terkait kebutuhan air di komplek,” ujarnya.
Selain masalah air, pengurus juga menyoroti belum adanya pembangunan mushola dan fasilitas umum lain. Menanggapi hal itu, Yunita menyampaikan bahwa perusahaan bersedia memberikan dana awal sebesar Rp16 juta untuk pembangunan pondasi mushola.
“Dana ini akan diberikan secara pribadi oleh Ibu Weni sebagai bentuk dukungan awal. Kami akan segera konfirmasi dan menyerahkannya kepada pengurus agar dimanfaatkan dengan baik,” jelas Yunita.
Sebagai penutup, pengurus menegaskan bahwa warga memberikan waktu maksimal 30 hari sejak surat resmi diserahkan kepada pihak perusahaan. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, pengurus akan membawa persoalan ini ke Dinas terkait, DPRD, hingga Kementerian PUPR.

